Semakin banyak masyarakat membayar kewajiban pajak melalui Tokopedia

Telah terjadi peningkatan transaksi pembayaran pajak melalui fitur Pajak Online di Tokopedia pada 2021 dibandingkan 2020.

Ilustrasi. Foto Tokopedia

Batas lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah dekat, yaitu pada 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan.

Bagi masyarakat yang belum membayarkan kewajiban pajaknya, mereka dapat  segera membayar lewat fitur Pajak Online di Tokopedia dengan mudah dan aman, tanpa harus ke luar rumah.

Dalam menyediakan layanan ini, Tokopedia bekerja sama dengan Departemen Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia memungkinkan masyarakat untuk mengakses lebih dari 900 jenis penerimaan negara, yaitu pajak online (termasuk PPh, PPN dan materai), Penerimaan Bukan Keuangan Negara (PNBP), dan bea cukai.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia Suryo Utomo mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan negara melalui fiskus seperti bank dan kantor pos, listrik.

"Serta organisasi lain seperti e-commerce (marketplace), fintech dan retailer. Hal ini dapat membantu meningkatkan kepatuhan masyarakat dan mendorong penerimaan negara demi pemulihan ekonomi nasional," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/3).