sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bursa Karbon meluncur, Kemenkeu matangkan rencana pungutan pajak

Kemenkeu tengah mematangkan rencana pemungutan pajak karbon.

Qonita Azzahra
Qonita Azzahra Selasa, 26 Sep 2023 20:19 WIB
Bursa Karbon meluncur, Kemenkeu matangkan rencana pungutan pajak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mematangkan rencana pemungutan pajak karbon. Langkah itu dilakukan menyusul telah diluncurkannya Bursa Karbon Indonesia alias IDXCarbon, pagi ini, Selasa (26/9), di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) oleh Presiden Joko Widodo.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa bilang, pihaknya harus sangat berhati-hati dalam menentukan aturan terkait pajak karbon. Pasalnya, harus diperhatikan pula seluruh aspek yang terlihat terkait penerapan pajak karbon.

“Bursa karbon tidak hanya berkaitan dengan penerimaan pajak, tapi juga untuk keberlanjutan pertumbuhan ekonomi Indonesia serta komitmen ekonomi hijau Indonesia,” katanya, Selasa (26/9).

Pada saat yang sama, pajak karbon juga bisa menjadi salah satu alat untuk mencapai Kontribusi Terdeterminasi Secara Nasional (Nationally Determined Contribution), bersama bursa karbon. Dalam hal ini, pemerintah akan memberikan alternatif kepada dunia usaha untuk memilih, antara mengurangi emisi dengan membeli pengurangan emisi di bursa karbon atau dengan membayar pajak kepada pemerintah.

“Apakah bisa bursa karbon tanpa pajak karbon? Bisa saja, meski secara regulasi kami sudah siapkan, yang saat ini masih dalam diskusi,” imbuh Ihsan.

Sementara itu, dari sisi regulasi, pembahasan implementasi pajak karbon tengah dilakukan oleh Kemenkeu melalui DJP dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan kementerian/lembaga (K/L) lain.

Adapun istilah pajak karbon pertama kali diperkenalkan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (HPP), yang akan dipungut melalui mekanisme cap and trade. Artinya, pemerintah akan menetapkan cap emisi suatu sektor, sehingga pajak yang dibayarkan hanya selisih antara karbon yang dihasilkan dengan cap.

“Pajak karbon kami buat, tapi fungsinya bukan untuk cari penerimaan, tapi untuk memberikan alternatif untuk dunia usaha, untuk memenuhi net zero emission,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dalam Seminar Nasional Ikatan Sarjana Ekonomi (ISEI), Senin (18/9) lalu.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid