Baru 52% wajib pajak lapor SPT tahunan

Sebanyak 9,7 juta wajib pajak telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT)

Ilustrasi. Foto Antara.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 21 April 2020, baru 9,7 juta Wajib Pajak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) mereka. Jumlah ini lebih kecil dibandingkan tahun 2019 dengan jumlah pelaporan SPT mencapai 11,6 juta WP.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan jumlah SPT tahunan yang diterima baru mencapai 52,97% dari sekitar 18 juta WP.

Suryo melanjutkan wajib pajak yang melaporkan SPT mayoritas memanfaatkan layanan online mencapai 95.50%. Jumlah ini meningkat dari data tahun lalu yang mencapai 93,78% pada periode yang sama.

"Ada 2 juta WP yang belum menyampaikan SPT-nya karena Covid-19 ini. Kami mengimbau tolong disampaikan SPT-nya," kata Suryo dalam konferensi pers virtual DJP, Rabu (22/4).

Seperti diketahui, DJP telah memberikan kelonggaran pelaporan SPT dengan mengundur tenggat waktu pelaporan hingga satu bulan, dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.