Pemerintah ubah nilai pembebasan bea masuk e-commerce

Keputusan pemerintah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.04/2018 terkait perubahan kebijakan impor barang kiriman/e-

ilustrasi pixabay.com

Pemerintah melalui Bea Cukai mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat e-commerce. Dimana mulai 10 Oktober 2018, pemerintah melakukan penyesuaian nilai pembebasan (de minimis value) bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas barang kiriman. Dari sebelumnya US$ 100 menjadi US$ 75 per orang per hari.

Keputusan pemerintah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.04/2018 terkait perubahan kebijakan impor barang kiriman/e-commerce.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, mengungkapkan, kebijakan ini diambil untuk menciptakan level playing field antara hasil produksi dalam negeri yang produknya mayoritas berasal dari IKM membayar pajak dengan produk impor melalui barang kiriman. Sekaligus impor distributor melalui kargo umum yang masih banyak beredar di pasaran.

“Pertimbangan ini diambil berangkat dari masukan beberapa asosiasi IKM, Kementerian Perindustrian, asosiasi forwarder (ALFI), dan pengusaha retail atau distributor offline,” tulis Heru dalam keterangan resminya, Senin (17/9).

Melalui perbaikan aturan barang kiriman ini, pemerintah tidak melarang masyarakat membeli atau membawa barang dari luar negeri. Namun yang lebih ditekankan adalah menghindari penyalahgunaan fasilitas de minimis value untuk tujuan komersial.