BEI minta hari pencoblosan pilkada tidak menjadi hari libur

Peraturan tentang hari libur nasional saat pemungutan suara pernah diterapkan pada pilkada sebelumnya, yakni 2015 dan 2017.

Direktur Pengembangan Bisnis Bursa Efek Indonesia (BEI) Nicky Hogan, berharap Bursa Efek Indonesia, sebagai pusat transaksi perdagangan saham di dalam negeri, tetap beroperasi saat Pilkada serentak./AntaraFoto

Sebanyak 171 daerah akan menggelar Pilkada serentak 2018. Itulah sebabnya, Pemerintah berencana menjadikan hari pencoblosan, yaitu pada 27 Juni sebagai libur nasional. Sebagai upaya memberikan kesempatan kepada masyarakat menggunakan hak suaranya. 

Peraturan tentang hari libur nasional saat pemungutan suara pernah diterapkan pada pilkada sebelumnya, yakni 2015 dan 2017.

Saat Pilkada 2015 juga ditetapkan dengan Keppres tersendiri, yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional.

Begitu pula pada pilkada 2017. Pemerintah menerbitkan Keppres Nomor 3 tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Namun, Direktur Pengembangan Bisnis Bursa Efek Indonesia (BEI) Nicky Hogan, berharap Bursa Efek Indonesia, sebagai pusat transaksi perdagangan saham di dalam negeri, tetap beroperasi saat Pilkada serentak. Apalagi sebelumnya pemerintah telah menetapkan libur Lebaran yang panjang selama 11 hari.