Pemerintah bentuk Satgas PMK dan ganti rugi Rp10 juta per sapi yang dimusnahkan

Ketua Satgas yang juga Kepala BNPB dibantu Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian sebagai wakil.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto (tengah). Foto YouTube Sekretariat Presiden

Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang secara luas menyerang hewan ternak di Indonesia. Satgas diketuai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat perkembangan dan penanganan kasus PMK yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6).

“Bapak Presiden sudah menyetujui struktur Satgas Penanganan PMK yang akan dipimpin Kepala BNPB,” kata Airlangga dalam keterangannya secara daring.

Ketua Satgas dibantu Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian sebagai wakil. Juga Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Asisten Operasi Kapolri dan Asops Panglima TNI.

Pemerintah juga menyiapkan santunan penggantian ternak bagi para peternak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "Terkait dengan pergantian, terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti, terutama untuk peternak UMKM itu sebesar Rp10 juta per sapi," kata Airlangga.