Berikut ketentuan penerbitan SBK di pasar uang

Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi SBK

Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Nanang Hendarsah menjelaskan, tentang  SBK di pasar perdana oleh Korporasi Non-Bank dan pelaksanaan transaksi SBK di pasar sekunder./Cantika Adinda Putri Noveria

Bank Indonesia (BI) mengadakan sosialisasi ketentuan penerbitan dan transaksi surat berharga komersial (SBK) di pasar uang. Hal tersebut dilakukan Bank Indonesia untuk mengatur SBK yang pruden dengan mitigasi risiko mencukupi.

Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi SBK di Pasar Uang pada 2 Januari 2018 lalu. 

Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Nanang Hendarsah menjelaskan, peraturan tersebut mengatur SBK di pasar perdana oleh Korporasi Non-Bank dan pelaksanaan transaksi SBK di pasar sekunder. 

"PADG mengenai penerbitan dan transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang ini berlaku efektif pada 2 Januari 2018," ujar Nanang Hendarsah,  Jum'at (13/4) di Bank Indonesia. 

Peraturan tersebut merinci persyaratan pendaftaran penerbitan SBK. Ada dua alternatif mekanisme penerbitan. Pertama, secara tunggal/individual, penerbit SBK hanya dapat menerbitkan satu kali. Kedua, secara berkelanjutan, penerbit SBK dapat menerbitkan secara bertahap (tahap lanjutan).