sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berikut ketentuan penerbitan SBK di pasar uang

Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi SBK

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Jumat, 13 Apr 2018 13:48 WIB
Berikut ketentuan penerbitan SBK di pasar uang

Bank Indonesia (BI) mengadakan sosialisasi ketentuan penerbitan dan transaksi surat berharga komersial (SBK) di pasar uang. Hal tersebut dilakukan Bank Indonesia untuk mengatur SBK yang pruden dengan mitigasi risiko mencukupi.

Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi SBK di Pasar Uang pada 2 Januari 2018 lalu. 

Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Nanang Hendarsah menjelaskan, peraturan tersebut mengatur SBK di pasar perdana oleh Korporasi Non-Bank dan pelaksanaan transaksi SBK di pasar sekunder. 

"PADG mengenai penerbitan dan transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang ini berlaku efektif pada 2 Januari 2018," ujar Nanang Hendarsah,  Jum'at (13/4) di Bank Indonesia. 

Peraturan tersebut merinci persyaratan pendaftaran penerbitan SBK. Ada dua alternatif mekanisme penerbitan. Pertama, secara tunggal/individual, penerbit SBK hanya dapat menerbitkan satu kali. Kedua, secara berkelanjutan, penerbit SBK dapat menerbitkan secara bertahap (tahap lanjutan).

Ada beberapa persyaratan untuk mengajukan komersial paper. Diantaranya harus memiliki penata laksana beberapa perusahaan sekuritas. Lembaga pemeringkatnya juga sudah terdaftar di Pefindo. 

Sudah ada beberapa lembaga yang mendukung SBK ini di Bank Indonesia. Diantaranya,16 akuntan publik,  lima notaris, 32 konsultan hukum. Lembaga pendukung penatausahaan penyelesaian transaksi SBK sebanyak delapan lembaga. Serta empat lembaga pendukung transaksi SBK, seperti BNI Sekuritas dan Trimegah Sekuritas. 

Bagi yang ingin menerbitkan SBK, harus memenuhi beberapa persyaratan. Misalkan saja, listed company yang pernah menerbitkan saham atau menerbitkan obligasi dalam lima tahun terakhir. Juga perusahaan swasta dengan rating investment grade. 

Sponsored

Listed company diharuskan karena harus ada keterbukaan infromasinya. Perusahaan yang listed harus melalui proses legal dan memiliki rekam jejak keuangan yang jelas (financial due diligance). Jadi, peminatnya bukan hanya investor ritel. Investornya harus profesional karena minimum pembelian Rp 500 juta. 

"Kita harapkan investor bisa memahami risiko investasi. Jadi, mereka harus bisa melakukan assessment terhadap kondisi keuangan dan legal perusahaan tersebut," tuturnya. 

BUMN atau multifinance bisa menjadi salah satu issuer. Bank Indonesia pun sudah membuka pendaftaran untuk issuer yang ingin menerbitkan SBK. Namun BI belum memprediksi siapa saja calon potensial issuer ini. 

Berita Lainnya
×
tekid