BI gandeng KSEI percepat penerbitan Surat Berharga Komersial

SBK bisa menjadi alternatif pendanaan jangka pendek bagi korporasi non bank dan sebagai instrumen pasar uang yang menarik.

Bank Indonesia menggandeng PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mempercepat penerbitan dan transaksi instrumen Surat Berharga Komersial (SBK) atau Commercial Paper. / Antara Foto

Bank Indonesia menggandeng PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mempercepat penerbitan dan transaksi instrumen Surat Berharga Komersial (SBK) atau Commercial Paper. SBK ini akan menjadi salah satu alternatif pendanaan jangka pendek bagi korporasi non bank dan sebagai instrumen pasar uang yang menarik bagi investor.

Hal ini dilakukan melalui penandatanganan perjanjian penatausahaan dan penyelesaian transaksi SBK.

"Penandatanganan ini menandai bahwa infrastruktur pasar SBK telah lengkap dan siap untuk dioperasionalkan guna melayani penerbitan dan transaksi SBK," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Dody Budi Waluyo di Gedung Thamrin Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).

Dody mengatakan Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur sebagai payung hukum juga sudah diterbitkan. Regulasi ini mencakup pengaturan SBK dan lembaga pendukung pasar. 

Saat ini, telah terdaftar di Bank Indonesia tiga penatalaksana (arranger), dua lembaga pemeringkat, 46 konsultan hukum, 84 akuntan publik, lima notaris, empat perantara (brokers), 15 kustodian, dan PT KSEI sebagai Sentral Kustodian.