BI luncurkan aplikasi perizinan online

Bank Indonesia meluncurkan aplikasi berbasis dalam jaringan untuk perizinan dan pendaftaran sistem pembayaran, yang disebut e-licensing.

BI luncurkan aplikasi perijinan online/ Antara Foto

Bank Indonesia meluncurkan aplikasi berbasis dalam jaringan untuk perizinan dan pendaftaran sistem pembayaran, yang disebut e-licensing. Aplikasi tersebut dapat digunakan untuk perizinan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), penyelenggara Kegiatan Layanan Uang (KLU) serta pendaftaran penyelenggara teknologi finansial dan regulatory sandbox. 

Direktur Eksekutif Bank Indonesia Agusman, menjelaskan dengan adanya e-licensing, tahapan penerimaan dokumen dan tahapan pemeriksaan kelengkapan dokumen dapat dilakukan secara online dan diharapkan dapat memudahkan bagi pemohon. 

"Selain itu, pemohon juga dapat memantau status permohonan dalam setiap tahapannya, sehingga meningkatkan transparansi. Aplikasi dapat diakses sejak 29 Maret 2018, pukul 14.00 WIB di website resmi BI, www.bi.go.id," jelas Aguman seperti dikutip dalam siaran persnya, Kamis (29/3).

Dalam pengajuan perizinan PJSP dan KLU melalui e-licensing, proses secara online dilakukan untuk beberapa langkah perizinan. Di antaranya registrasi email dan pengisian profil pemohon, upload dokumen, checklist kelengkapan formulir dan dokumen serta persetujuan pendaftaran oleh BI. 

Setelah checklist dokumen dinyatakan lengkap di dalam proses online, maka pemohon harus menyampaikan dokumen yang telah di-upload baik itu dokumen asli, fotocopy yang dilegalisir, dan atau fotocopy biasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing produk yang diajukan pemohon.