close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Calon deputi Gubernur BI Ricky Perdana Gozali. /Foto tangkapan layar YouTube TV Parlemen
icon caption
Calon deputi Gubernur BI Ricky Perdana Gozali. /Foto tangkapan layar YouTube TV Parlemen
Peristiwa
Kamis, 03 Juli 2025 15:33

DPR setujui Ricky Gozali jadi deputi Gubernur BI

Penetapan Ricky Gozali jadi deputi Gubernur BI diumumkan Ketua DPR RI Puan Maharani.
swipe

DPR RI resmi menyetujui pengangkatan Ricky Perdana Gozali sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk periode 2025–2030. Keputusan itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7). 

“Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Deputi Gubernur Bank Indonesia tersebut dapat disetujui?” tanya Puan. 

“Setuju,” jawab anggota DPR RI yang hadir dalam sidang paripurna. Tercatat, hanya 71 anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna DPR RI ke-22 itu. 

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam laporannya menyampaikan bahwa pengusulan dua nama calon Deputi Gubernur BI berasal dari Presiden Prabowo Subianto melalui surat resmi tertanggal 6 Mei 2025. 

Kedua calon yang diusulkan adalah Ricky Perdana Gozali, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Perwakilan BI DKI Jakarta dan Dicky Kartikoyono yang menjabat sebagai Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI.

Komisi XI DPR menindaklanjuti surat tersebut dengan melaksanakan uji kelayakan pada 1 Juli 2025 sebelum menggelar rapat internal pada 2 Juli untuk mengambil keputusan. Hasil rapat tersebut menyetujui Ricky Perdana Gozali sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2025–2030, melalui proses musyawarah mufakat.

“Penetapan ini telah melalui kajian menyeluruh terhadap visi, kompetensi, serta pengalaman calon. Kami percaya Deputi Gubernur yang terpilih mampu memperkuat peran strategis Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan nasional,” ujar Misbakhun.

Pengangkatan Deputi Gubernur BI ini dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengatur bahwa Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur BI diusulkan oleh Presiden dan ditetapkan atas persetujuan DPR.

Dengan persetujuan resmi dari DPR RI, selanjutnya proses pengangkatan Ricky Gozali sebagai Deputi Gubernur BI akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Komisi XI berharap Deputi Gubernur BI terpilih dapat menjalankan tugas dengan profesional, independen, dan berorientasi pada kepentingan nasional. 

 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan