Bank BRI pangkas bunga kartu kredit sampai akhir tahun

Bunga kartu kredit dipangkas dari 2,25% menjadi 2% per bulan sejak Mei 2020.

Ilustrasi gempa / Pexels

Kabar gembira bagi pemegang kartu kredit. Sedikit meringankan beban saat pandemi Covid-19, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memberikan kelonggaran bagi nasabah pemegang kartu kreditnya. 

Sejak 1 Mei 2020, BRI memberikan relaksasi kepada nasabah pemegang kartu kredit berupa: penurunan suku bunga, batas minimum payment, dan denda keterlambatan, serta memberikan perpanjangan waktu pembayaran.

Direktur Konsumer Bank BRI Handayani mengatakan, penyesuaian yang dilakukan adalah dengan penurunan batas maksimal suku bunga dari 2,25% menjadi 2% per bulan.

"BRI juga menurunkan batas minimum pembayaran atau minimum payment untuk nasabah yang dibayarkan setiap bulannya, yang semula sebesar 10% menjadi minimal 5% per bulan dari total tagihan," kata Handayani dalam keterangan resminya, Jumat (8/5).

Bank dengan kode saham BBRI juga menurunkan besaran denda keterlambatan pembayaran yang awalnya 3% atau maksimal Rp150 ribu, menjadi 1% atau maksimal Rp100 ribu setiap bulannya.