sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bank BRI pangkas bunga kartu kredit sampai akhir tahun

Bunga kartu kredit dipangkas dari 2,25% menjadi 2% per bulan sejak Mei 2020.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Jumat, 08 Mei 2020 11:58 WIB
Bank BRI pangkas bunga kartu kredit sampai akhir tahun

Kabar gembira bagi pemegang kartu kredit. Sedikit meringankan beban saat pandemi Covid-19, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memberikan kelonggaran bagi nasabah pemegang kartu kreditnya. 

Sejak 1 Mei 2020, BRI memberikan relaksasi kepada nasabah pemegang kartu kredit berupa: penurunan suku bunga, batas minimum payment, dan denda keterlambatan, serta memberikan perpanjangan waktu pembayaran.

Direktur Konsumer Bank BRI Handayani mengatakan, penyesuaian yang dilakukan adalah dengan penurunan batas maksimal suku bunga dari 2,25% menjadi 2% per bulan.

"BRI juga menurunkan batas minimum pembayaran atau minimum payment untuk nasabah yang dibayarkan setiap bulannya, yang semula sebesar 10% menjadi minimal 5% per bulan dari total tagihan," kata Handayani dalam keterangan resminya, Jumat (8/5).

Bank dengan kode saham BBRI juga menurunkan besaran denda keterlambatan pembayaran yang awalnya 3% atau maksimal Rp150 ribu, menjadi 1% atau maksimal Rp100 ribu setiap bulannya.

"Bagi nasabah yang terdampak Covid-19, BRI juga memberikan kelonggaran khusus dengan memberikan tenggat waktu perpanjangan pembayaran kartu kredit," tutur Handayani.

Kebijakan ini diambil berdasarkan surat BI No.22/263/DKSP/Srt/B tanggal 15 April 2020 yakni Kebijakan Penyelenggaraan Kartu Kredit Masa Covid-19 pada bulan April 2020. 

BRI kemudian memutuskan untuk melonggarkan kebijakan kartu kredit mulai 1 Mei 2020. Perusahaan, lanjut Handayani, bergerak cepat dengan menerapkan kebijakan kelonggaran tersebut terhitung mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2020.  

Sponsored

Di sisi lain, Bank BRI terus memonitor implementasi kebijakan tersebut agar bisa dilakukan dengan optimal. Plus, menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kelonggaran tersebut.

“Seperti kita ketahui bersama, pandemi ini belum bisa diprediksi sampai kapan akan selesai. Kebijakan relaksasi ini kami harapkan dapat membantu nasabah di tengah pandemi seperti sekarang,” ujar Handayani.

Selain BRI, Bank BNI juga melakukan hal serupa. Total tagihan kartu kredit per 1 Mei 2020 telah diringankan oleh BNI. 

BNI meringankan bunga dari 2,25% menjadi 2% dari total tagihan untuk tagihan transaksi 1 Mei. Selanjutnya, minimum pembayaran yang tercetak mulai Mei hingga Desember dipangkas menjadi 5% dari total tagihan dari sebelumnya 10%. 

Lalu biaya keterlambatan yang semulai sebesar Rp150.000 menjadi Rp100.000 atau sebesar 1% dari total tagihan.  

Berita Lainnya
×
tekid