Cara bank syariah sumbang pelestarian lingkungan dari dana kebajikan

Kontribusi bank syariah terhadap pelestarian lingkungan bisa berasal dari Dana yang Tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan (TBDSP).

Ilustrasi Freepik.

Penerapan environmental, social, and governance (ESG) menjadi poin penting bagi perusahaan demi mengejar target dalam parameter pelaksanaan pembangunan SDGs (Sustainable Development Goals). Namun bagi industri jasa keuangan, pelaksanaan komitmen ESG berbeda dengan industri yang berhubungan langsung dengan sumber daya alam seperti pertambangan.

Bagi perbankan misalnya, komitmen untuk mendukung ekonomi hijau ini diterapkan melalui green financing atau pembiayaan untuk proyek-proyek yang mendorong keberlanjutan. Namun, khusus bagi bank syariah, ada cara lain yang bisa mendorong kontribusi bank demi kelestarian lingkungan selain dari pembiayaan. 

Sekretaris Perusahaan PT Bank BCA Syariah Nadia Amalia Sekarsari mengatakan berbeda dengan bank konvensional, bank syariah memiliki dana kebajikan atau Qard yang bisa digunakan untuk isu lingkungan. Dia menambahkan, dana kebajikan di BCA Syariah salah satunya adalah pos titipan bagi transaksi non halal yang terjadi di dalam bank anak usaha BCA itu.

“Bank syariah masih pakai transaksi non halal karena ada transaksi-transaksi yang enggak bisa dihindari dalam menjalankan bisnis. Misal rekening giro di BCA untuk settlement transaksi. BCA pun enggak bisa me-nol-kan jasa gironya, karena bersumber dari transaksi non syariah, jadi kita simpan sebagai dana non halal,” bebernya saat ditemui Alinea.id di Sentul, Bogor, Jumat (27/10).

Kini, dana non halal telah berganti istilah menjadi Dana yang Tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan (Dana TBDSP). Nadia mengungkapkan dana ini di BCA Syariah belum pernah digunakan. Adapun isi dana TBDSP BCA Syariah juga berasal dari denda nasabah serta sumbangan nasabah yang tidak ingin menikmati dana bagi hasil simpanan.