Cashflow Pertamina hingga PLN terganggu akibat pemerintah tunda bayar utang

Utang tertanggung yang harus dilunasi oleh pemerintah kepada Pertamina hingga 2019 mencapai Rp76,9 triliun.

Ilustrasi. Foto Antara.

Ekonom Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri mengatakan sejumlah perusahaan pelat mengalami kesulitan keuangan karena pemerintah melakukan penundaan pembayaran utang selama bertahun-tahun.

Kondisi itu menyebabkan perusahaan terpaksa menambah utang dari pihak ketiga sehingga mengganggu kecukupan modal perusahaan. Lalu, diperparah dengan krisis yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19.  

"Krisis ini mencerminkan betapa parahnya disiplin fiskal. Sebetulnya tak ada hubungannya dengan Covid-19, ada atau tidak ada pandemi, utang negara kepada BUMN itu tidak dibayarkan tepat waktu, bahkan bertahun-tahun," katanya dalam video conference, Rabu (10/6).

Dia mencontohkan, utang yang tak dibayarkan pemerintah kepada PT Pertamina Persero sejak 2017 yang terus ditunda pembayarannya mengakibatkan kinerja Pertamina sebagai perusahaan terganggu.

Hitungan Faisal, utang tertanggung yang harus dilunasi oleh pemerintah kepada Pertamina hingga 2019 mencapai Rp76,9 triliun. Pemerintah berencana membayar sekitar Rp40 triliun terlebih dahulu atau 52% dari total utang melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pemerintah.