Catat aturan terbaru taksi online dari Menteri Perhubungan

Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru bagi transportasi taksi dalam jaringan (daring) alias taksi online. Apa saja aturannya?

Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan taksi online pengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017. / Facebook

Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru bagi transportasi taksi dalam jaringan (daring) alias taksi online. Apa saja aturannya?

Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan taksi online pengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, aturan itu baru saja ditandatangani oleh Menhub Budi Karya Sumadi.

"Hari ini Menhub telah menandatangani PM baru pengganti PM 108, tapi PM ini belum dinomori," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Selasa (18/12). 

Pembeda PM kali ini dengan sebelumnya yaitu terkait pasal yang telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) tidak akan dimasukan kembali ke dalam PM yang baru. Pasal yang dibatalkan antara lain yang mengatur soal kewajiban taksi online memasang tanda khusus berupa stiker dan kewajiban uji kelayakan mobil (KIR).