sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Catat aturan terbaru taksi online dari Menteri Perhubungan

Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru bagi transportasi taksi dalam jaringan (daring) alias taksi online. Apa saja aturannya?

Soraya Novika
Soraya Novika Selasa, 18 Des 2018 23:13 WIB
Catat aturan terbaru taksi online dari Menteri Perhubungan

Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru bagi transportasi taksi dalam jaringan (daring) alias taksi online. Apa saja aturannya?

Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan taksi online pengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, aturan itu baru saja ditandatangani oleh Menhub Budi Karya Sumadi.

"Hari ini Menhub telah menandatangani PM baru pengganti PM 108, tapi PM ini belum dinomori," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Selasa (18/12). 

Pembeda PM kali ini dengan sebelumnya yaitu terkait pasal yang telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) tidak akan dimasukan kembali ke dalam PM yang baru. Pasal yang dibatalkan antara lain yang mengatur soal kewajiban taksi online memasang tanda khusus berupa stiker dan kewajiban uji kelayakan mobil (KIR).

"Yang sudah ditolak oleh MA tidak akan dimasukkan lagi dalam PM baru ini, yang menyangkut masalah KIR maupun stiker, tapi soal UMKM masih tetap kita masukkan," imbuhnya. 

Demikian pula dengan pasal yang mengatur soal kewajiban menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum.

"SIM A Umum itu sudah tertera di UU 22/2009 jadi domainnya ada pada pihak Kepolisian, sehingga sepanjang menyangkut angkutan umum maka SIM-nya adalah umum," tuturnya.

Sponsored

Sebelumnya, PM 108 Tahun 2017 mewajibkan para pengemudi taksi online untuk dapat mengganti SIM A nya menjadi SIM A Umum, yang mana kemudian pasal tersebut mengalami penolakan dari para driver dan penolakan tersebut dipenuhi oleh MA. 

Sementara itu, terkait kuota taksi online di setiap daerah, Budi menegaskan bahwa tidak akan ada penambahan kuota baru sejak PM tersebut diputuskan. 

"Kecuali ada kendaraan lama yang ditangguhkan, kemudian tidak boleh punya akun lagi, juga pada yang sudah lama terdaftar, tapi tidak melanjutkan profesinya," tegasnya. 

Sementara terkait sanksi, PM baru ini akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

“Kalau ada kenakalan dari pihak aplikator, Kemenkominfo punya kewenangan untuk menutupnya, tapi salah satu kenakalan itu saat aplikator tidak bisa mematuhi aturan kita, atau saat sudah ditentukan tarif batas atas dan bawah, tidak dipatuhi," paparnya. 

Dalam menjamin independensi PM baru tersebut, pihak ketiga akan turut dilibatkan dalam setiap penegakan hukumnya. 

"Kita akan libatkan pihak ketiga atau konsultan untuk mengawasi," kata Budi.

Keamanan

Selain pengurangan pasal, ada pula pasal baru yang dimasukan ke dalam peraturan baru ini. Aturan baru yang dimasukan, yakni mengenai standar pelayanan minimal (SPM). 

Menurut Budi, pihak aplikator dan juga pengemudi wajib mematuhi lima aspek SPM yang telah ditentukan. Kelima aspek tersebut meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan dan keteraturan.

"Menyangkut keamanan, perlindungan akan diberikan baik kepada pengemudi dan penumpang agar terhidar dari tindakan kriminal atau pelecehan seksual. Akan dipasang di masing-masing taksi online yang namanya panic button yang bisa dipakai pengemudi atau penumpang kalau terancam," ucapnya.

Kemudian perlindungan data privasi pengemudi atau penumpang terutama nomor telpon genggam akan semakin diperketat sehingga setelah setelah mengantar kedua belah pihak tidak dapat saling hubung atau disalahgunakan.

"Kemudian pihak pengemudi atau penumpang setelah antar jemput itu dia punya data nomor masing-masing kan, nanti saling WA atau chatting, itu tidak bisa lagi," kata Budi.

Aturan baru itu merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Permenhub itu sebelumnya resmi dicabut oleh MA pada 31 Mei 2018.

Dari aspek kenyamanan, pengemudi taksi online harus memastikan kebersihan kendaraanya. Selain itu, pengemudi juga dilarang berpakaian tidak rapi dan tidak menggunakan sepatu saat melayani penumpang.

"Jadi ada lima SPM yang kita breakdown, yang nantinya akan dipenuhi, baik kendaraanya, pengemudinya dan proses bisnisnya," jelasnya. 

PM baru ini akan mulai berlaku pada Mei 2019 mendatang. Demi mengoptimalisasikan peraturan baru tersebut, Kemenhub berjanji akan segera mensosialisasikan peraturan ini kepada pihak terkait dan kepada masyarakat.

"Aturan ini akan berlaku enam bulan setelah hari ini ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, yaitu bulan lima, ke depan," tutupnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid