Cegah kelangkaan minyak goreng, Kemendag keluarkan tiga pedoman

Pedoman ini dkeluarkan demi memastikan Minyakita dijual sesuai HET.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri pada hari ini, Selasa (7/2) melakukan inspeksi mendadak (sidak) MINYAKITA di PT Bina Karya Prima (BKP), Marunda, Jakarta Utara. (Humas Kemendag)

Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Ini sebagai upaya pemerintah memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat.

Selain memastikan kembali harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak goreng curah Rp15.500 per kilogram (kg), aturan tersebut juga melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.

“Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur  pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” ujar Plt  Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan dalam keterangan resminya, Sabtu (11/2).

Pada surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 tersebut, dijelaskan terdapat tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.

Pertama adalah penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DMO) dan HET. Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.