close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kejagung akan memanggil Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, soal kasus mafia minyak goreng yang merugikan negara Rp6,47 triliun. Dokumentasi Kemenko Perekonomian
icon caption
Kejagung akan memanggil Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, soal kasus mafia minyak goreng yang merugikan negara Rp6,47 triliun. Dokumentasi Kemenko Perekonomian
Nasional
Selasa, 18 Juli 2023 09:50

Kejagung panggil Airlangga Hartarto soal kasus mafia minyak goreng

Kasus ini menjerat 3 korporasi selain 5 orang, yang dipidana penjara 5-8 tahun.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan Ketua Umum Partai Golkar itu terkait penyidikan perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng (migor).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, membenarkan rencana pemangggilan Airlangga itu. "Benar, [dipanggil] perkara CPO," kata Ketut, Selasa (18/7).

Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 3 perusahaan CPO sebagai tersangka korporasi dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, pada 15 Juni 2023. Ketiganya adalah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.

Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

Dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya atau mafia migor periode Januari 2021-Maret 2022 telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi.

Sebanyak 5 terdakwa telah dijatuhi pidana penjara antara 5-8 tahun. Mereka adalah bekas Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana; anggota Tim Asisten Menko Perekonomian, Lin Chen Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Palulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togas Sitanggang.

Dalam perkara itu, majelis hakim memandang, perbuatan para terpidana merupakan aksi korporasi. Majelis hakim menyatakan, yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi tempat para terpidana bekerja. Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

Selain itu, menurut majelis hakim, perbuatan para terpidana menimbulkan dampak signifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan daya beli masyarakat, khususnya terhadap komoditi minyak goreng. Akibatnya, negara menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai senilai Rp6,19 triliun. Ini untuk mempertahankan daya beli masyarakat terhadap minyak goreng.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan