CIPS dorong simplifikasi tarif cukai untuk tekan jumlah perokok

Opsi untuk menyederhanakan tier tarif cukai secara bertahap bisa jadi pilihan untuk memastikan kesiapan industri yang terlibat di dalamnya.

Ilustrasi. Foto Antara.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan, keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok di tahun depan merupakan langkah positif untuk mengurangi angka prevalensi perokok di Indonesia. 

Namun, kata Pingkan, langkah itu perlu diikuti penyederhanaan atau simplifikasi pada tier tarif cukai. Opsi menyederhanakan tier tarif cukai secara bertahap bisa jadi pilihan untuk memastikan kesiapan industri yang terlibat di dalamnya. 

Opsi ini dinilai dapat menjadi pilihan untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat antar perusahaan yang bergerak di industri rokok. Tujuannya untuk memudahkan pengawasan.

“Penyederhanaan tarif cukai sangat perlu dilakukan untuk memastikan kebijakan untuk pengendalian angka prevalensi perokok bisa berjalan efektif. Tier tarif cukai yang rumit rawan disalahgunakan industri besar untuk memecah produksinya menjadi dalam berbagai skala," kata Pingkan dalam keterangan tertulis, Kamis (17/12).

Jika tidak disimplifikasi, pada akhirnya dapat membuat tujuan pengendalian konsumsi lewat harga tinggi menjadi tidak tercapai. Dengan adanya penyederhanaan, pengenaan tarif cukai menjadi lebih sederhana dan mempermudah pemerintah dalam pengawasan.