CIPS kritisi program ekstensifikasi Kementan: Tidak efektif!

Kementan sejak 2018 silam meluncurkan Program Perluasa Areal Tanam Baru (PATB) atau ekstensifikasi guna meningkatkan produktivitas pangan.

Ilustrasi pertanian. Alinea.id/Dwi Setiawan

Kementerian Pertanian (Kementan) meluncurkan Program Perluasan Areal Tanam Baru (PATB) sejak 2018 guna meningkatkan produktivitas pangan. Kebijakan ini masuk dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 484/KPTS/RC.020/M/8/2021 tentang Rencana Strategis (renstra) Kementan 2020-2024.

Menurut lembaga penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), kebijakan tersebut tidak menjamin peningkatan produktivitas pangan. Langkah ekstensifikasi itu justru berpotensi merusak lingkungan dan memperparah krisis iklim.

"Perluasan lahan tidak efektif dijadikan solusi utama dalam menjawab tantangan sektor pertanian dan pemenuhan kebutuhan pangan Indonesia. Cara ini tidak sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan berpotensi merusak lingkungan," kata Kepala Peneliti Pertanian CIPS, Aditya Alta, dalam keterangannya, Senin (24/10).

Pencetakan sawah baru, terlebih di lahan gambut, bakal memakan waktu panjang. Pun belum tentu dapat membantu memenuhi kekurangan stok pangan yang terjadi lantaran karakteristik lahan yang dibuka untuk pertanian belum tentu cocok.

Selain itu, program cetak sawah dengan membuka lahan juga berisiko mengancam ekosistem yang ada. Dengan demikian, akan merusak keseimbangan lingkungan.