Cukup 5 menit bagi UMKM buat nomor induk berusaha

Proses pendaftaran dilakukan secara daring dengan mengakses situs web OSS.

Ilustrasi. Dokumentasi Pemprov Sulsel

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengklaim, proses pengurusan nomor induk berusaha (NIB), yang wajib dimilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kian mudah. Ini terjadi berkat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko dalam perizinan berusaha telah dirilis awal Agustus 2021.

"Cukup mendaftar lewat online melalui laman oss.go.id, UMKM dapat dengan cepat dan mudah mendapatkan nomor induk berusaha atau NIB. NIB wajib dimiliki usaha UMKM agar terdaftar oleh pemerintah," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar, Noneng Komara Nengsih.

Hal tersebut dibenarkan pelaku UMKM asal Tasikmalaya, Ghea. "Prosesnya sangat cepat. Tinggal masuk di oss.go.id, terus daftar," ungkapnya.

"Berkas hanya KTP, NPWP, dan alamat email yang aktif. Cuma 5 menit sudah jadi dan langsung dicetak," sambung dia.

Ghea mengaku, mendaftarkan NIB usaha cilok goreng merek Sosoy dari rumah tanpa meninggalkan pekerjaannya. "Daftar sambil goreng cilok," ucapnya.