sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hore! Pemerintah akan hapus kredit macet UMKM di bank

"Berdasarkan perundang-undangannya, sebetulnya undang-undangnya semua siap."

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 17 Jul 2023 22:14 WIB
Hore! Pemerintah akan hapus kredit macet UMKM di bank

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan angin segar bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pangkalnya, mewacanakan penghapusbukuan atau penghapusatagihan kredit macet (non-performing loan/NPL) UMKM di perbankan.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, tentang rapat di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/6).

"Tadi kita bahas mengenai restrukturisasi UMKM. Restrukturisasi UMKM ini terkait dengan kredit, termasuk penghapusbukuan atau penghapustagihan," ungkapnya usai rapat.

Ia menyampaikan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah peraturan pendukung penghapusbukuan dan penghapustagihan tersebut. Misalnya, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Aktiva Bank Umum, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

"Berdasarkan perundang-undangannya, sebetulnya undang-undangnya semua siap," ucapnya, mengutip situs web Sekretariat Kabinet (Setkab).

Airlangga melanjutkan, Pasal 250 dan Pasal 251 UU 4/2023 juga terdapat ketentuan tentang penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM pada bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) guna kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

"Terkait dengan UMKM dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan. Dan ini ada persyaratan ketentuan, yaitu pertama piutang macet restrukturisasi dulu, kemudian sesudah penagihan optimal restrukturisasi tetap tidak tertagih. Nah, itu bisa dihapusbukukan atau hapustagih," tuturnya.

Kendati demikian, Ketua Umum Partai Golkar ini mengingatkan, terdapat penyesuaian ketentuan yang harus dilakukan. Utamanya menyangkut perpajakan UMKM.

Sponsored

"Aturan dari PP (Peraturan Pemerintah) 130 Tahun 2000, penghapusan itu tidak lebih dari Rp350 juta karena tentu sekarang kita lihat KUR itu, kan, sudah 500 juta. Jadi, yang kita minta plafon dinaikkan ke plafonnya KUR," katanya.

Karenanya, pemerintah segera membuat kriteria tentang ketentuan plafon kredit penghapusbukuan kredit macet tersebut. Kebijakan akan termuat dalam aturan turunan UU 4/2023.

Berdasarkan data kolektibilitas kredit UMKM pada Himpunan Bank Negara (Himbara) jumlah debitur yang masuk kolektibilitas 2 atau dalam perhatian sebanyak 912.259 per 31 Desember 2022. Adapun kolektibilitas 5 atau macet sebesar 246.324.

Berita Lainnya
×
tekid