Menteri Desa: Dana desa Rp72 triliun di 2021 untuk pembangunan berkelanjutan

Fokus anggaran pada 2021 telah diatur di dalam Permendesa PDTT No.13/2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021

Ilustrasi. Penggunaan dana desa. Alinea.id/Oky Diaz.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, dana desa sebesar Rp72 triliun pada 2021 akan difokuskan untuk pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) atau pembangunan berkelanjutan di tingkat desa.

Abdul mengungkapkan, fokus anggaran pada 2021 telah diatur di dalam Permendesa PDTT No.13/2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021, yang didasarkan pada peraturan presiden.

"Saya ingin informasikan masalah terkait telah diundangkan Permendesa pada 15 September, dengan nomor keputusan Permendesa 13/2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 untuk SDGs," katanya dalam video conference, Senin (21/9).

Dia menjelaskan, dana desa akan digunakan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan tugas dan fungsi desa.

Pada 2021 dana desa akan didorong untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang merupakan capaian SDGs nomor delapan tentang pertumbuhan ekonomi desa yang merata.