Dana dihimpun dari securities crowdfunding Rp951,20 miliar

Layanan urun dana atau SCF ini diharapkan dapat menjadi solusi alternatif tepat bagi para pelaku usaha yang membutuhkan permodalan.

Ilustrasi- SCF diharapkan dapat menjadi solusi alternatif tepat bagi para pelaku usaha yang membutuhkan permodalan, khususnya bagi UKM. Foto OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) me​ndorong pembiayaan bagi pelaku UKM melalui instrumen di pasar modal dengan memanfaatkan securities crowdfunding (SCF) sebagai alternatif pendanaan.

“OJK berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan UKM melalui berbagai regulasi dan kebijakan di sektor keuangan. Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan OJK adalah melalui percepatan perluasan akses keuangan UKM di sektor pasar modal melalui pemanfaatan layanan urun dana atau securities crowdfunding," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, dalam keterangan resminya, Jumat (23/9).

Lebih lanjut, Inarno mengatakan bahwa layanan urun dana atau SCF ini diharapkan dapat menjadi solusi alternatif tepat bagi para pelaku usaha yang membutuhkan permodalan, khususnya bagi UKM yang belum bankable karena keterbatasan akses, sehingga dapat memanfaatkan layanan ini melalui pemanfaatan platform digital.

Selain pendanaan, SCF diharapkan juga dapat menjadi platform investasi bagi para investor ritel, termasuk para investor berdomisili di lokasi UKM sebagai bentuk kontribusi dalam pengembangan ekonomi di daerahnya masing-masing.

UKM mempunyai peran penting dalam pembangunan ekonomi nasional, sebagaimana ditargetkan di 2024 bahwa kontribusi UKM terhadap PDB Indonesia mencapai 65%.