OJK: Total dana dihimpun lewat securities crowdfunding capai Rp507,20 miliar

Peningkatan minat publik untuk menggunakan SCF ini, terbukti dari penambahan jumlah UMKM yang membutuhkan dana.

Logo OJK. Foto Antara/Akbar NG

Pascapenerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 57 Tahun 2020, antusiasme masyarakat terhadap securities crowdfunding (SCF) semakin pesat.

"Total dana yang dihimpun melalui SCF mencapai Rp507,20 miliar atau meningkat 22,75% year to date," jelas juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot, melalui keterangan resminya, Rabu (8/6).

Peningkatan minat publik untuk menggunakan SCF ini, terbukti dari penambahan jumlah UMKM yang membutuhkan dana. Di mana hanya sebanyak 14 penerbit di 2018. Kemudian mengalami pertumbuhan sebesar 80,60% menjadi 237 pada 2022.

Sejalan dengan jumlah penerbit, jumlah pemodal atau investor juga naik. Semula hanya 1.380 investor di 2018, tetapi naik jadi 111.351 investor pada 2022. Tentu saja jumlah ini memengaruhi total dana yang dihimpun, yakni dari Rp6,47 miliar pada 2018, dan saat ini berhasil mencapai Rp507,20 miliar.

Untuk diketahui, skema SCF merupakan sebuah terobosan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membantu UMKM dalam memulai atau mengembangkan usaha dengan memanfaatkan platform digital. SCF sendiri adalah salah satu alternatif sumber pendanaan untuk mengembangkan usaha yang cepat, mudah, dan terjangkau dengan menggunakan aplikasi atau platform digital melalui skema patungan atau urun dana.