Danai pembangunan infrastruktur, pemerintah sewakan aset negara

Skema tersebut merupakan usaha untuk mengoptimalkan aset negara agar berkontribusi lebih terhadap pemasukan negara.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Pemerintah berencana memanfaatkan aset barang milik negara (BMN) dikerjasamakan dengan pihak swasta dengan skema Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) atau limited concession scheme (LCS).

Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan mengatakan, skema baru tersebut merupakan usaha untuk mengoptimalkan aset negara agar berkontribusi lebih terhadap pemasukan negara.

Skema ini, lanjutnya, berbeda dengan kerja sama lainnya. Biasanya, kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dilakukan untuk membangun sebuah aset belum berwujud.

"Skema LCS ini adalah sudah ada kerja sama dan ada pemanfaatan aset, tapi dilihat tidak optimal, katakanlah bandara, misalnya, untungnya hanya Rp100 miliar, kami lihat harusnya bisa Rp500 miliar. Wah ini bisa dengan LCS," katanya dalam video conference, Jumat (10/7).

Dalam skema LCS, pihak swasta yang diberi hak pengelolaan terbatas diminta untuk membayar di muka sewa aset yang dimenangkannya, sesuai dengan batas konsesi yang disepakati.