Dianggap berhasil cegah sebaran Covid-19, BPKP dapat label "safeguard" dari SIBV

BPKP menjadi instansi pemerintah pertama yang mendapatkan label safeguard dari SIBV.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendapatkan label safeguard dari PT Surveyor Indonesia (Persero) dan Bureau Veritas (SIBV) terkait komitmen perusahaan dalam menerapkan standar keamanan dan kenyamanan dalam penanggulangan Covid-19. BPKP menjadi instansi pemerintah pertama yang mendapatkan label itu.

“BPKP yang pertama mendapatkan label safeguard SIBV sebagai pengakuan atas implementasi penanganan Covid-19,” kata Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis Surveyor Indonesia Rosmanindar Zulkifli dalam keterangannya, Jumat (6/4).

Dijelaskan, parameter penilaian untuk mendapatkan label safeguard SIBV dimulai sejak bulan Februari lalu. Di antaranya menyangkut sarana dan prasarana BPKP dalam melakukan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19. 

Audit dilakukan oleh Surveyor Indonesia dan Bureau Veritas Indonesia. Sertifikasi ini berlaku selama enam bulan, dan bisa diperpanjang setelah dilakukan audit ulang. 

Sertifikasi ini mengacu pada parameter yang disusun oleh ahli dan auditor kantor pusat BV, international best practices, World Health Organization (WHO), dan regulasi Kementerian Kesehatan Indonesia.