Dikaitkan dengan OVO Financial Indonesia, begini klarifikasi dompet digital OVO

Menurut OVO, perusahaan tersebut di bawah naungan PT Visionet Internasional, bukan PT OVO Finance Indonesia (OFI).

Pembayaran parkir menggunakan dompet digital OVO di pusat perbelanjaan milik Lippo Group diduga praktik monopoli. Sumber OVO

Perusahaan dompet digital OVO memberikan klarifikasi atas pemberitaan pencabutan izin jasa keuangan PT OVO Finance Indonesia (OFI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut OVO, perusahaan tersebut di bawah naungan PT Visionet Internasional, bukan PT OVO Finance Indonesia (OFI). Sekaligus menegaskan perusahaan multifinance OFI tidak ada kaitannya sama sekali dengan perusahaan.

"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali, dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,"  demikian ujar Head of Public Relations OVO Harumi Supit dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu (10/11).

Oleh karena itu, Harumi menegaskan, pencabutan izin OFI oleh pihak OJK, tidak ada kaitannya sama sekali dengan bisnis uang elektronik kelompok usaha OVO. Sampai saat ini semua operasional dan pelayanan di bawah naungan OVO tetap berjalan normal seperti biasanya. Tidak ada masalah kendala sama sekali.

Hanya saja ia menjelaskan sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO dalam perusahaannya.