sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diacuhkan, PT Rabadi Pratama ancam pailitkan anak usaha BUMN

PT YIn belum membayar tagihan kepada PT Rabadi Pratama Karya sejak putusan homologasi disahkan Pengadilan Niaga.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 12 Jul 2023 19:10 WIB
Diacuhkan, PT Rabadi Pratama ancam pailitkan anak usaha BUMN

PT Rabadi Pratama Karya (PT RPK) melalui kuasa hukumnya, MHR Lawyers, akan mengajukan permohonan pembatalan pengesahan perjanjian perdamaian (homologasi) putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 288/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 19 Januari 2022.

Selain itu, sambung Managing Partner MHR Lawyers, Mohammad Hisyam Rafsanjani, pihaknya juga bakal mempailitkan PT Yasa Industri Nusantara (PT YIN). Pangkalnya, anak usaha PT Rekayasa Industri (PT Rekind) sebagai debitur lalai memenuhi perjanjian perdamaian dengan kliennya sebagai salah satu kreditur terverifikasi.

"Setelah homologasi disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut, sampai dengan saat ini tagihan klien kami belum juga dilaksanakan oleh PT YIN," ucapnya dalam keterangannya, Jakarta, pada Rabu (12/7).

Setidaknya ada 98 kreditur dengan total tagihan sekitar Rp178 miliar. Namun, sebanyak 64 kreditur terverifikasi menyetujui perjanjian perdamaian, salah satunya PT RPK.

Sponsored

Hisyam menambahkan, permohonan pembatalan homologasi dan pemailitan bakal dilakukan jika surat yang dikirimkan pihaknya kepada PT YIN tidak direspons. "Hal ni sebagaimana diatur dalam Pasal 170, Pasal 171, dan Pasal 291 UU PKPU dan Kepailitan."

"Selanjutnya, kami akan mengusulkan para kurator untuk membereskan harta pailit anak usaha BUMN (badan usaha milik negara) tersebut," imbuhnya.

Berita Lainnya
×
tekid