Penawaran divestasi saham PT Vale Indonesia sebesar 14% dinilai tak cukup

Anggota Komisi VII DPR menilai, dengan tawaran angka tersebut, MIND ID masih belum sebagai pemegang kendali.

Kantor PT Vale Indonesia Tbk. Foto Vale.com

Komisi VII DPR menolak perpanjangan kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Manajemen PT Vale Indonesia Tbk. ((INCO) dan MIND ID, Selasa (29/8).

Penolakan tersebut disampaikan selama Menteri ESDM, belum melaksanakan seluruh hasil kesimpulan rapat kerja. Selain itu, Komisi VII DPR juga mewajibkan Menteri ESDM RI melalui Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI segera melaksanakan hasil kesimpulan Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM pada 13 Juni 2023 terkait PT Vale Indonesia Tbk. paling lambat 2023.

"Jika PT Vale Indonesia Tbk. hanya melepas divestasi sahamnya 14% dan tidak menjalankan rekomendasi Komisi VII DPR, maka Komisi VII DPR mendesak Kementerian ESDM untuk tidak memperpanjang izin penambangan PT Vale Indonesia Tbk," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Haryadi dalam keterangan resminya, Rabu (30/8).

Komisi VII DPR mensinyalir, 20% porsi saham publik PT Vale Indonesia Tbk. yang ada di Indonesia sebagian besar sebenarnya masih dimiliki investor asing. Bambang Hariyadi mengatakan, saham tersebut ditengarai masih terafiliasi oleh salah satu pemegang saham INCO, yakni Sumitomo Metal Mining (SMM).

Data tersebut diambil dari dari bursa. Indonesia hanya memiliki saham kurang lebih 11%. Dari total 20% yang dimiliki PT Vale Tbk. sisanya masih dimiliki asing.