DN KEK setujui pembentukan KEK Pariwisata MNC Lido City

MNC Lido City sedang mengembangkan kawasan hunian, komersial, destinasi wisata dan resort terintegrasi seluas 3.000 hektar di Lido.

Peta KEK pariwisata MNC Lido City. Foto humas PT KPIG Tbk

MNC Lido City, salah satu mega proyek yang sedang dikembangkan oleh PT MNC Land Tbk (KPIG), telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus sebagai Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata (KEK Pariwisata).

Dengan didapatkannya status KEK Pariwisata, Badan Usaha dan Pelaku Usaha di kawasan MNC Lido City akan menikmati berbagai kemudahan dan fasilitas insentif perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 237/PMK.010/2020, antara lain diberikannya insentif pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, bea masuk dan pajak dalam rangka impor, cukai, serta berbagai kemudahan perijinan lainnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang juga merupakan Ketua Dewan Nasional KEK berharap, KEK Lido bisa mendorong pariwisata di Indonesia. Hasilnya harus jelas, turis ke Jawa Barat juga harus yang berkualitas internasional.

"Ini harus menjadi yang premium dan devisanya pun juga premium," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/2).

Saat ini, MNC Lido City sedang mengembangkan kawasan hunian, komersial, destinasi wisata dan resort terintegrasi seluas 3.000 hektar di Lido, Bogor, Jawa Barat, yang berbatasan dengan Provinsi DKI Jakarta dan Banten, dikelilingi dengan lebih dari 70 juta penduduk. Berlokasi sekitar 60 kilometer dari Jakarta, MNC Lido City dapat dicapai langsung melalui Tol Bocimi dengan waktu tempuh satu jam dari Jakarta. Perseroan bekerja sama dengan pemerintah juga akan membangun transit-oriented development (TOD) sebagai sarana transportasi publik tambahan.