sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

166 investor sudah berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus

Para pengusaha atau investor yang menanamkan modal di KEK akan mendapatkan sejumlah fasilitas khusus.

Davis Efraim Timotius
Davis Efraim Timotius Senin, 13 Sep 2021 19:41 WIB
166 investor sudah berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan terus menerus melakukan upaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Melalui peningkatan investasi baik dari dalam maupun luar negeri dengan melakukan pengembangan industri substitusi impor, penciptaan lapangan kerja serta mendorong industri yang berorientasi ekspor.

Airlangga menjelaskan, pemerintah telah menerapkan dan menetapkan 19 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yang terdiri dari 11 kawasan industri, dan delapan pariwisata. Lebih lanjut, Airlangga mengatakan sebanyak 12 KEK telah beroperasi dan 7 KEK dalam tahap pembangunan.

"Berdasarkan evaluasi yang dilakukan realisasi investasi pembangunan kawasan telah mencapai Rp19,52 triliun. Investasi pembangunan kawasan tersebut secara akumulatif meningkatkan kinerja investasi dan 19 KEK tersebut di tahun 2021 pada bulan Juli telah mencapai Rp92,3 triliun dan realisasinya Rp32,76 triliun," ucap Airlangga dalam Webinar Kawasan Ekonomi Khusus secara virtual, Senin (13/9).

Airlangga juga mengklaim, sudah ada 166 pengusaha atau investor yang sudah menanamkan modal di KEK dan menciptakan lapangangan kerja.

"Hingga Juli telah terdapat 166 pengusaha ataupun investor yang telah menanamkan modal di KEK, dan menciptakan lapangan kerja sebanyak 26.741 orang secara langsung dan ekspor sebesar Rp3,66 triliun," ucap Airlangga.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja melalui PP Nomor 40 dan penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus dengan PMK Nomor 237, tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus. Para pengusaha atau investor yang menanamkan modal di KEK akan mendapatkan sejumlah fasilitas khusus, namun untuk memperoleh fasilitas tersebut badan usaha dan pelaku usaha harus menggunakan sistem aplikasi pemerintah.

"Dengan sistem elektronik yang terintegrasi dan sistem informasi berbasis komputer, standar yang dilakukan dengan pertukaran SISNW atau single window dengan sistem pelayanan bea cukai terintegrasi dengan sistem perpajakan," ucap Airlangga.

Airlangga mengatakan, aplikasi di KEK ini dibangun dan dikembangkan oleh lembaga nasional single window, berkolaborasi dengan Sekjen Dewan Nasional KEK, Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai. Untuk memberikan kemudahan badan usaha dan pelaku usaha untuk mendapatkan fasilitas di Kawasan Ekonomi Khusus.

Sponsored

“Hingga Agustus 2021 pemanfaatan penggunaan sistem aplikasi KEK tersebut telah dilakukan input profil dari badan usaha atau pelaku usaha sebanyak 129 profil. Terdapat 11 dokumen pengajuan master list dengan nilai sebesar Rp740 miliar dan terdapat 65 dokumen pemberitahuan jasa KEK dengan nilai transaksi mencapai Rp1,21 triliun,” ucap Airlangga.

Airlangga mengatakan, insentif Kawasan Ekonomi Khusus bukan satu-satunya faktor pendorong daya saing. Namun untuk peningkatan daya saing Airlangga mengatakan, Kawasan Ekonomi Khusus perlu dilakukan. 

“Oleh karena itu pembangunan dilakukan dengan berbagai strategi, yaitu mendorong produk berorientasi ekspor yang memiliki supply chain global, seperti industri fashion, furniture, otomotif, baja, elektronik dan tekstil. Dan tentu kita harus melakukan otomatisasi dengan pengembangan Industri 4.0 untuk meningkatkan produktivitas di berbagai industri,” ucap Airlangga.

Berita Lainnya
×
tekid