Relaksasi pajak, DPR minta pemerintah beri insentif industri pers

Pekerja pers juga menjadi bagian dari garda terdepan melawan Covid-19.

Wartawan perempuan sedang mengambil gambar/Foto Pixabay

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif relaksasi pajak untuk perusahaan dan masyarakat menghadapi Covid-19.

Bentuknya berupa stimulus yang diberikan lewat pembebasan beberapa jenis pajak, termasuk pajak penghasilan (PPh) 21 yang akan ditanggung pemerintah selama enam bulan.

Merespons hal tersebut, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid meminta agar perusahaan pers juga dapat dimasukan dalam kategori industri yang mendapatkan insentif berupa relaksasi pajak tersebut.

"Pandemi Covid-19 menyebabkan krisis di berbagai bidang dan tidak luput juga bagi industri pers. Padahal sebagaimana kita ketahui bahwa kehadiran pers saat ini justru menjadi krusial untuk diseminasi informasi yang baik," kata Meutya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/4).

Meutya menerangkan, penting rasanya memerhatikan para pekerja pers. Pasalnya, bagi dia, pekerja pers juga menjadi bagian dari garda terdepan melawan Covid-19, melalui informasi yang sahih dan akurat di tengah gelombang hoaks saat ini.