DPR: Waspadai kebijakan pajak baru AS

Kebijakan pajak baru Amerika Serikat dikhawatirkan akan memicu penarikan dana finansial dari sejumlah negara berkembang ke AS.

Plt Ketua DPR Fadli Zon (kanan) berbincang dengan dengan Calon Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (tengah) dan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (kiri) sebelum berlangsungnya Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/12). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Kebijakan baru pajak Amerika Serikat (AS) yang memotong tingkat pajak korporasi dikhawatirkan akan berimbas ke Indonesia. Beleid itu diprediksi memicu penarikan dana finansial dari sejumlah negara berkembang ke negara adidaya itu.

"Bank Indonesia harus bisa merumuskan kebijakan yang pas, agar tidak memukul sektor riil yang saat ini sedang terjepit," kata Plt Ketua DPR, Fadli Zon, dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis, melansir Antara.

Menurut dia, selain UU Reformasi Perpajakan baru dari Amerika Serikat, kenaikan tingkat suku bunga acuan oleh The Fed (bank sentral AS) juga layak untuk dicermati sungguh-sungguh.

Politisi Gerindra itu berpendapat, sejumlah kebijakan itu akan berdampak terhadap perekonomian Indonesia. Imbal hasil instrumen investasi maupun pemotongan tingkat pajak yang ditawarkan pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, akan signifikan guna memikat investor.

"Saat ini nilai keuntungan bisnis perusahaan-perusahaan Amerika Serikat yang ditempatkan di pasar global mencapai US$2,6 triliun. Jika kebijakan pemotongan pajak oleh pemerintahan Trump ini bisa menarik hingga separuh nilai tadi, maka pasar global bisa mengalami goncangan," paparnya.