E-commerce ancam blokir akun penjual baju bekas impor

Jika sudah ada peringatan dari platform e-commerce ke seller namun tidak dipatuhi, maka akun atau seller tersebut akan di blokir.

Deputi Bidang UKM KemenKopUKM, Hanung Harimba Rachman dalam pertemuan KemenkopUKM dengan e-commerce, Kamis (16/3/2023). Humas KemenKopUKM

Deputi Bidang UKM Kemenkopukm Hanung Harimba Rachman, melakukan pertemuan dengan pelaku e-commerce seperti Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli, dan Tiktok, terkait penjualan pakaian bekas impor yang semakin merajalela di Indonesia.

Pada pertemuan tersebut, disepakati bahwa impor pakaian bekas sudah lama dilarang, diterbitkannya peringatan untuk menurunkan unggahan penjualan pakaian bekas impor oleh pelaku usaha di e-commerce. Lantas, e-commerce berhak memblokir akun penjual pakaian bekas yang tetap mengunggah dagangan meskipun sudah ada peringatan.

“Mulai hari ini sudah ada peringatan untuk take down para penjual pakaian bekas impor. Diharapkan pekan depan sudah ada hasilnya. Terutama dalam tautan atau link yang dengan gampang saat dilakukan pencarian di internet. Kami harapkan yang seperti ini sudah hilang,” kata Hanung dalam pertemuan Kemenkopukm dengan e-commerce, Kamis (16/3).

Selanjutnya, jika sudah ada peringatan dari platform e-commerce ke seller namun tidak dipatuhi, Kemenkopukm meminta agar akun atau seller tersebut di-blacklist.

“Kami meminta platform melakukan take down dan peringatan secara mandiri. Harus ada tim khusus dari idEA untuk mengawasi dan memantau hal ini, dan kemudian melaporkannya kepada Kemenkopukm,” ujar Hanung.