E-STDB jadi syarat utama pekebun tingkatkan mutu tanaman

STDB sangatlah penting karena lahan milik pekebun dapat diketahui dan terdata di wilayahnya.

Perkebunan. Dok Istimewa.

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) dalam menetapkan berbagai kebijakan usaha perkebunan bagi pekebun membutuhkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Kebijakan usaha ini nantinya berguna untuk mengatur dan sebagai tata kelola pengembangan perkebunan milik pekebun, sehingga keberadaan STDB sangatlah penting.

STDB sendiri menjadi syarat dan salah satu modal bagi pekebun saat akan menjual hasil panen maupun mengembangkan usaha, karena menjadi salah satu bukti administrasi legal untuk mendorong peningkatan mutu tanaman. Adapun data yang tercantum dalam STDB berisikan posisi lahan pekebun, kualitas benih, hingga hasil panen.

Karena pentingnya kepemilikan STDB tersebut, maka Kementan melalui Direktorat Jenderal Perkebunan bersama tim teknis STDB terus meningkatkan pemahaman dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) teknis personil pendataan STDB dengan Training of Trainer Mobile E-STDB.

"Pentingnya penerbitan STDB, khususnya untuk mendukung percepatan ISPO pekebun. Demi membantu memudahkan proses penerbitan STDB, maka dapat menggunakan E-STDB, yaitu platform digital penyimpanan STDB secara elektrik," ujar Plt. Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Baginda Siagian dikutip dari keterangan resminya, Rabu (14/12).

Menurut Baginda, migrasi data menjadi salah satu fitur paling penting dalam pengembangan sistem ini. Untuk mengetahui lebih rinci, tata cara penggunaan E-STDB tersedia di website maupun aplikasi.