Efektivitas banding larangan penggunaan CPO oleh Uni Eropa

Indonesia bersama Malaysia bakal mengajukan banding atas larangan penggunaan minyak sawit mentah untuk bahan bakar nabati dari Uni Eropa.

Lahan perkebunan kelapa sawit PT Bukit Bintang Sawit (BBS), Kumpeh, Muarojambi, Jambi, Jumat (15/2)./AntaraFoto

Indonesia telah menyiapkan langkah untuk melayangkan gugatan ke World Trade Organization (WTO) atas keputusan Komisi Uni Eropa (UE) yang menolak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) sebagai komoditas tidak ramah lingkungan. Namun, apakah langkah ini bisa berhasil membawa kelapa sawit untuk bisa masuk ke Uni Eropa?

Ekonom UI Fithra Faisal memandang, peluang untuk bisa memenangkan gugatan itu sangat kecil. Pasalnya, Indonesia dan UE tidak memiliki kesepakatan apapun untuk komoditas CPO ini. 

"Ini sifatnya non tariffs merger atau tariff barriers. Kecuali kalau itu kebijakan tarif, itu lain lagi. Bahkan apabila gugatan Indonesia yang bersifat tarif sekali pun, tingkat kemenangannya sangat kecil," kata Fithra kepada Alinea.id, Minggu (17/3). 

Oleh karena itu, Fithra memandang, langkah Indonesia melakukan gugatan ke WTO tidak akan efektif, karena susah dibuktikan. Apalagi, untuk mengajukan perkara di tingkat internasional membutuhkan biaya yang tidak sedikit. 

"Untuk bayar pengacara saja, membutuhkan US$6 juta sampai US$10 juta. Itu pun pengacara yang standar. Persentase win or lose nya masih rendah. Apalagi kalau bayar yang lebih mahal lagi," lanjut Fithra menambahkan.