sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Efektivitas banding larangan penggunaan CPO oleh Uni Eropa

Indonesia bersama Malaysia bakal mengajukan banding atas larangan penggunaan minyak sawit mentah untuk bahan bakar nabati dari Uni Eropa.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Senin, 18 Mar 2019 11:47 WIB
Efektivitas banding larangan penggunaan CPO oleh Uni Eropa

Indonesia telah menyiapkan langkah untuk melayangkan gugatan ke World Trade Organization (WTO) atas keputusan Komisi Uni Eropa (UE) yang menolak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) sebagai komoditas tidak ramah lingkungan. Namun, apakah langkah ini bisa berhasil membawa kelapa sawit untuk bisa masuk ke Uni Eropa?

Ekonom UI Fithra Faisal memandang, peluang untuk bisa memenangkan gugatan itu sangat kecil. Pasalnya, Indonesia dan UE tidak memiliki kesepakatan apapun untuk komoditas CPO ini. 

"Ini sifatnya non tariffs merger atau tariff barriers. Kecuali kalau itu kebijakan tarif, itu lain lagi. Bahkan apabila gugatan Indonesia yang bersifat tarif sekali pun, tingkat kemenangannya sangat kecil," kata Fithra kepada Alinea.id, Minggu (17/3). 

Oleh karena itu, Fithra memandang, langkah Indonesia melakukan gugatan ke WTO tidak akan efektif, karena susah dibuktikan. Apalagi, untuk mengajukan perkara di tingkat internasional membutuhkan biaya yang tidak sedikit. 

"Untuk bayar pengacara saja, membutuhkan US$6 juta sampai US$10 juta. Itu pun pengacara yang standar. Persentase win or lose nya masih rendah. Apalagi kalau bayar yang lebih mahal lagi," lanjut Fithra menambahkan. 

Fithra pun menyarankan, agar pemerintah lebih mematangkan atau mengusahakan perjanjian Indonesia-European Union Comprehenssive Economic Partnershop Agreement (IEU CEPA) yang masih tertunda. 

Perjanjian yang sifatnya lebih bilateral akan lebih efektif ketimbang mengadukannya ke WTO. Apabila Indonesia mengadukan ke WTO, bisa menjadi bumerang untuk Indonesia, atau dinilai buruk. 

"Ini akan menjadi rekam jejak yang tidak terlalu bersahabat. Jadi, ya memang harus ditimbang-timbang," tuturnya, 

Sponsored

Selain melalui CEPA, Indonesia juga bisa melakukan pembicaraan formal kepada UE, untuk mencari jalan keluar, apa yang dibutuhkan Indonesia, dan apa yang dibutuhkan UE. 

Fithra juga memandang komoditas CPO memang membutuhkan "trick", karena menyangkut faktor lingkungan yang memang negara-negara Eropa sangat serius untuk hal itu. 

Indonesia, kata Fithra bisa mencari negara partner lain untuk bisa mengekspor CPO. Misalnya saja, Senegal, Pantai Gading, dan Angola. 

Sasaran negara lainnya, bisa menyasar ke Negara Asia Timur Tengah seperti Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, dan Qatar. Juga Uzbekistan dan Kazaktan. CPO Indonesia juga berpeluang di Polandia, Ukraina, Rusia, Australia dan Selandia Baru. 

Kendati demikian, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Mukti Sardjono mendukung langkah pemerintah untuk mengangkat kasus ini ke WTO. 

"Perlu kita dukung, agar tidak ada diskriminasi terhadap komoditas sawit," kata Mukti kepada Alinea.id melalui pesan singkatnya, Minggu (17/3). 

Gapki sudah menjelaskan kepada EU, bahwa pengembangan CPO telah mengikuti kaidah pembangunan berkelanjutan. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia melalui penerapan wajib ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil System). 

Sehingga seharusnya EU tidak memaksakan dengan aturan negaranya. "Seharusnya tidak memaksakan dengan aturan EU, karena Indonesia adalah negara berdaulat dengan peraturan perundangannya," tutur dia. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan Indonesia bersama Malaysia bakal mengajukan banding atas larangan penggunaan minyak sawit mentah untuk bahan bakar nabati dari Uni Eropa.

Jika banding juga ditolak, kata Darmin, maka pemerintah akan membawa persoalan ini ke WTO sebagai aksi protes yang serius. 
 

Berita Lainnya
×
tekid