Bisnis

Ekonom: Kenaikan DMO CPO jadi 30% perlu dipertimbangkan lagi

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah mengatakan DMO 20% saja sebenarnya sudah cukup.

Jumat, 11 Maret 2022 17:12

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengambil keputusan menaikkan kewajiban pasokan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) untuk crude palm oil (CPO) menjadi 30% dari semula 20%.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah mengatakan, peningkatan DMO ini perlu dipertimbangkan lagi. Menurutnya, DMO 20% saja sebenarnya sudah cukup.

Agar pasokan cukup yang perlu dipastikan adalah DMO ini benar-benar masuk ke pabrik minyak goreng dan distribusinya harus diawasi. Dia menyarankan agar pemerintah tidak hanya fokus ke pasar ritel modern, karena secara persentase hanya 10%.

"Tapi kenapa pasokan ditambah 30% lebih kepada menjadi semacam bumerang bagi pemerintah. Memastikan yang 20% masuk pabrik minyak goreng, bagaimana distribusinya dan ini bukan hanya Kemendag, tapi Satgas Pangan juga," ungkapnya kepada Alinea.id, Jumat (11/3).

Jika pengawasannya tidak maksimal, meski DMO dinaikkan menjadi 30%, ia yakin tidak akan ada perubahan. Dia menjelaskan Kemendag perlu duduk bersama dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan distributor.

Anisatul Umah Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait