Food estate bakal mampu selamatkan kebutuhan pangan jangka panjang

Indonesia harus melakukan ekstensifikasi atau perluasan lahan pangan.

Food estate menjadi bagian dari antisipasi sedini mungkin agar Indonesia tidak mengalami krisis pangan. ilustrasi Alinea.id

Potensi krisis pemenuhan kebutuhan pangan secara jangka panjang di Tanah air diindikasikan bisa saja terjadi, pasalnya saat ini konversi lahan pertanian menjadi lahan nonpertanian telah mencapai 50.000 hingga 100.000 hektare per tahunnya di Indonesia. Konversi lahan tersebut diubah menjadi infrastruktur jalan, pabrik, dan rumah tinggal yang berpotensi menimbulkan krisis ketersediaan pangan di dalam negeri.

Semakin berkurangnya lahan pertanian dalam negeri diperkuat dari pernyataan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Institut Pertanian Bogor (IPB) Ernan Rustiadi.

“Dibandingkan dengan negara lain, betapa kecilnya ketersediaan lahan pangan yang bisa ditanami per kapita di Indonesia,” ujar Ernan dalam paparannya yang bertajuk “Kemandirian pangan dan Tantangan Penyediaan Lahan Pangan”, Kamis (14/7).

Menurut Ernan, kebutuhan pangan diperlukan secara merata di seluruh wilayah. Sehingga Indonesia harus melakukan ekstensifikasi atau perluasan lahan pangan. Ia juga menghitung, saat ini luas lahan pangan dalam negeri mencapai 2,47 hektare atau setara 13% dari luas daratan yang sebesar 191 juta hektare. Ernan menyimpulkan, luas ini setelah dibagi dengan jumlah penduduk hanya ada 0,095 hektare luas lahan pangan per kapita.

Sebagai rencana antisipasi, pemerintah pun membuat program lumbung pangan nasional atau yang dikenal food estate. Program ini juga disebut menjadi program Strategis Pembangunan Pertanian Nasional 2021 yang menargetkan pemenuhan ketahanan pangan dalam negeri.