Freeport belum rampungkan 10 masalah setelah IUPK diperpanjang hingga 2018

Setelah Izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia diperpanjang, pemerintah mendesak untuk menyelesaikan 10 dari 40 problem

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, Freeport baru menyelesaikan 30 dari 40 permasalahan, termasuk soal pengolahan limbah atau tailing. / Antara Foto

Setelah Izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia diperpanjang, pemerintah mendesak untuk menyelesaikan 10 dari 40 permasalahan tambang emas itu.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, Freeport baru menyelesaikan 30 dari 40 permasalahan, termasuk soal pengolahan limbah atau tailing.

Tailing adalah bahan yang tertinggal setelah pemisahan fraksi bernilai bijih emas. Tailing biasanya limbah murni yang tertinggal dalam air.

"Jadi tinggal beberapa lagi, seperti tailing dan pinjam pakai (lahan untuk pertambangan) juga dibereskan. Jadi, kenapa dia berat, ketika menyelesaikan masalah lingkungan dan tailing-nya, maka pemerintah harus membantu," jelas Siti Nurbaya Bakar, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (5/7). 

Menteri asal Partai Nasdem itu menyebut, saat ini pemerintah memperketat dari kebijakan sebelumnya soal permasalahan-permasalahan lingkungan bagi perusahaan tambang. Misalnya, soal tailing yang tidak terkelola dengan baik.