Pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta dapat insentif, Indef: Tidak adil

"Pendapatan Rp 5 juta per bulan itu bukan orang miskin." 

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Pemerintah akan memberikan cash transfer sebesar Rp2,4 juta per orang sebagai insentif bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp5 juta. Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp31,2 triliun.

Menanggapi rencana tersebut, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menyebut wacana tersebut akan menimbulkan masalah baru.

"Gagasan ini menarik, tapi akan menjadi masalah termasuk pertanggungjawabannya di kemudian hari. Apa dasarnya mereka berhak menerima bansos?," katanya dalam video conference, Kamis (6/8).

Menurut Tauhid, banyak yang lebih berhak diberi insentif, misalnya pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja yang bekerja di sektor informal, atau buruh kasar.

"Ada ketidakadilan kalau itu diterapkan, kenapa tidak semua mendapatkan? Bahkan pekerja informal ada 50 jutaan pekerja. Di satu sisi, banyak pekerja PHK yang belum dapat bantuan sosial, belum dapat Kartu Prakerja, dan ini tidak tercover,” ucapnya.