Garuda Indonesia ajukan perpanjangan pembayaran utang

Garuda Indonesia mengajukan permohonan perpanjangan proses PKPU selama 30 hari.

Ilustrasi Pixabay.

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah mengajukan permohonan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 30 hari. Pengajuannya diberikan kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, perpanjangan PKPU akan memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda dan segenap kreditur termasuk lessor, dalam mencapai kesepakatan bersama. Sehubungan dengan tenggat waktu, pihaknya berharap pengajuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebelum finalisasi rencana perdamaian dan penuntasan proses PKPU. 

“Sebagaimana PKPU yang bertujuan untuk mendapatkan win-win solution bagi seluruh pihak yang terkait, maka kami percaya bahwa proses ini perlu dijalani secara seksama dan dengan prinsip kehati-hatian,” kata Irfan dalam keterangan, Selasa (10/5).

Irfan menyebut, proses perpanjangan PKPU ini akan menjadi permohonan terakhir yang diharapkan dapat dimaksimalkan oleh seluruh pihak. Pengajuan perpanjangan waktu ini mempertimbangkan verifikasi klaim yang masih berlangsung.

Menurutnya, mekanisme rencana perdamaian masih didiskusikan lebih lanjut dengan para kreditur perseroan. Tidak hanya itu permintaan dari beberapa kreditur juga tengah dalam pembahasan supaya dapat diakomodir.