Grab dan Kementerian Investasi kolaborasi kembangkan perizinan mudah bagi UMKM

Grab akan mendukung Kementerian Investasi dalam menyebarluaskan informasi terkait pendaftaran izin usaha

Grab berkolaborasi dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk mendukung percepatan proses perizinan bisnis bagi UMKM secara digital yang akan bermanfaat untuk meningkatkan skala bisnis UMKM. Foto humas Grab

Grab dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengumumkan kolaborasinya untuk mengembangkan kapasitas UMKM terkait proses pengajuan izin usaha untuk memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Grab akan mendukung Kementerian Investasi dalam menyebarluaskan informasi terkait pendaftaran izin usaha untuk menjangkau lebih banyak kelompok UMKM melalui jaringan merchant Grab yang mencakup UMKM di GrabMart, GrabFood, dan GrabKios.

NIB ini juga akan membantu pelaku UMKM untuk mempermudah proses pengajuan kredit yang bisa digunakan untuk meningkatkan modal usaha di lembaga keuangan manapun, baik bank maupun nonbank.

Menurut Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, mayoritas UMKM yang ada belum memiliki legalitas perizinan berusaha, sehingga menjadi kendala bagi UMKM untuk memperoleh pembiayaan dan mengembangkan usahanya.

Dia mengatakan, pada 2 Juni 2021, pihaknya akan meluncurkan sistem OSS berbasis risiko yang merupakan wujud nyata implementasi UU Cipta Kerja.