Semenjak PMK, harga sapi lokal dan sapi impor turun hampir 15%

Di lapangan ada indikasi beberapa oknum pelaku usaha melakukan hal tidak baik, seperti menjual daging potong sapi tanpa ada dokumen resmi.

Penyembelihan hewan kurban di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (11/8/1999). Dokumentasi/Alinea.id/

Wakil Ketua Komtap Peternakan Kadin Indonesia di Satgas PMK Yudi Guntarto Noor menyampaikan, harga sapi lokal dan sapi impor mengalami penurunan hampir mendekati 15%. Hal ini terjadi karena ada indikasi kalau di lapangan, ada beberapa oknum pelaku usaha yang melakukan tidak baik, seperti menjual daging potong sapi tanpa ada dokumen resmi dan suspek Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Itu sapi impor turun mengikuti harga sapi PMK. Istilahnya sekarang barcher itu lebih baik memotong sapi suspek PMK yang harga murah, tetapi harga dagingnya memang bisa dijual seharga daging normal,” kata Yudi dalam acara yang bertajuk “Lalu Lintas Hewan & Produk Hewan Saat Wabah PMK” oleh Alinea.id secara daring, Kamis (6/10).

Ia juga menambahkan, ketika ada pelaku usaha yang mengaku sapinya terkena PMK dan melakukan pemotongan bersyarat, pelaku usaha harus melakukan berbagai proses yang cukup rumit. Sehingga akhirnya banyak yang memilih melakukan tindakan tidak pantas, dengan memotong sapinya di Tempat Potong Hewan (TPH) kecil di sekitar daerahnya. Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan harga daging untuk dijual kembali dengan normal.

“Mohon maaf ini kami sampaikan. Kalau mengaku PMK, akan kena status potong bersyarat dan itu repot. Lebih baik, bawa ke TPH kecil dan potong di situ. Dagingnya akan disebut dengan daging biasa, normal, dan harga normal,” ucap dia.

Menurutnya, pelaku usaha akan mendapatkan untung yang luar biasa dari pemotongan sapi-sapi suspek atau yang terkena PMK. Ia menegaskan bahwa sapi-sapi tersebut dikatakan suspek PMK.