HBA April 2019 ditetapkan sebesar US$88,85 per ton

HBA April 2019 lebih rendah daripada bulan sebelumnya salah satunya dipengaruhi pergerakan pasar komoditas energi global.

istimewa

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 60 K/30/MEM/2019 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Bulan April Tahun 2019. Kepmen tersebut menetapkan Harga Batu bara Acuan (HBA) dan Harga acuan untuk 20 mineral logam (Harga Mineral Acuan/HMA).

Berdasarkan Kepmen tersebut, HBA April 2019 ditetapkan sebesar US$88,85 per ton. "Harga batu bara acuan mengalami penurunan dari bulan sebelumnya, turun sebesar US$1,72 atau 1,89% dari HBA Maret 2019 sebesar USD 90,57 per ton," jelas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Minggu (7/4).

Agung menyampaikan, HBA April 2019 lebih rendah daripada bulan sebelumnya salah satunya dipengaruhi pergerakan pasar komoditas energi global. Pembatasan impor batu bara oleh India lantaran beberapa pabrik keramik di India sebagai konsumen batu bara tengah ditutup sementara karena masalah lingkungan. Faktor lainnya adalah China yang memperbanyak produksi batu bara untuk memenuhi kebutuhan domestiknya.

Tak hanya itu, supply batu bara Australia ke China terus berkurang serta permintaan batu bara Rusia yang menurun untuk memasok batu bara ke negara Eropa. Akibatnya, terjadi pengalihan penjualan batu bara ke negara lain, seperti Jepang dan Korea.

"Berkurangnya supply batu bara Indonesia ke negara Jepang dan Korea, juga mempengaruhi turunnya rata-rata indeks bulanan," sambung Agung.