Hilirisasi nikel ala Jokowi disebut rugikan keuangan negara

Kebijakan hilirisasi nikel disebut dapat merugikan keuangan negara.

Ilustrasi industri pertambangan. Foto Pixabay.

Hilirisasi, khusususnya untuk komoditas nikel menuai perdebatan. Political Economy and Policy Studies (PEPS) menyebut kebijakan yang diterapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dapat merugikan keuangan negara.

Managing Director PEPS, Anthony Budiawan mengatakan hilirisasi hanya akan dinikmati oleh investor sebagai pemilik modal. Kalau investor tersebut pihak asing (PMA), maka manfaat ekonomi dinikmati asing. Kalau investornya pengusaha domestik (PMDN), maka manfaat ekonomi dinikmati pengusaha domestik. Demikian juga jika investornya pihak negara (BUMN), maka manfaat ekonomi dinikmati oleh negara.

"Nah, siapa investor smelter nikel? Kalau X persen investasi smelter dikuasai asing (PMA), maka X persen manfaat hilirisasi dinikmati asing. Pertanyaannya, berapa X persen tersebut, apakah 90% atau 100%?" ujar Anthony dalam keterangannya, Rabu (23/8). 

Apalagi, ujarnya, sebelumnya Jokowi melalui Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto menyebut manfaat hilirisasi nikel pada 2022 mencapai Rp510 triliun.

"Kalau manfaat ini dinikmati oleh PMA, maka Jokowi diduga merugikan keuangan negara, sebesar nilai manfaat tersebut, Rp510 triliun plus insentif, serta melanggar konstitusi," tutur Anthony.