Indonesia resmi kuasai Freeport, Presiden: Ini momen bersejarah

Untuk menguasai lebih besar saham PT Freeport, pemerintah Indonesia harus merogoh kocek sebanyak US$3,85 miliar.

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi (kiri ke kanan) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri ESDM Ignasius Jonan, CEO Freeport McMoRan Richard Adkerson, Direktur Utama PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) Budi Gunadi Sadikin, Jaksa Agung M Prasetyo dan Mensesneg Pratikno memberikan keterangan terkait pelunasan divestasi PT Freeport Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (21/12)/ Antara Foto

Pemerintah Indonesia melalui PT Inalum akhirnya resmi menguasai saham PT Freeport Indonesia. Untuk menguasai lebih besar saham PT Freeport, pemerintah Indonesia harus merogoh kocek sebanyak US$3,85 miliar. Uang sebesar itu telah dibayarkan pada hari ini, Jumat (21/12). 

Presiden Joko Widodo mengatakan, saham PT Freeport sudah beralih ke PT Inalum sebesar 51,2%. Ini merupakan momen yang bersejarah. Kepemilikan mayoritas saham itu akan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan implementasi tersebut, maka jumlah pendapatan negara dari pajak dan royalti akan meningkat.

"Terakhir juga tadi saya dapatkan laporan untuk hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan, yang berkaitan dengan smelter semuanya juga telah terselesaikan dan sudah disepakati, artinya semuanya sudah komplet dan tinggal bekerja saja," kata Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (21/12).

Sementara Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, mengatakan butuh sekitar dua tahun untuk merampungkan negosiasi antara pemerintah, PT Inalum, Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto, hingga akhirnya saham mayoritas PT Freeport Indonesia (PTFI) diambil alih PT Inalum. 

Resminya pengalihan saham tersebut, kata Agung, telah ditandai dengan pembayaran saham dan terbitnya Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK), sebagai pengganti Kontrak Karya (KK) yang telah berjalan sejak 1967 dan diperbaharui pada 1991 dengan masa berlaku hingga 2021.