sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anggota DPR heran Menteri ESDM langgar UU Minerba

Mulyanto yakin Presiden Jokowi tahu terkait pelanggaran ini. Sebab sebelumnya bos PTFI sudah bertandang ke istana.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 01 Mei 2023 14:50 WIB
Anggota DPR heran Menteri ESDM langgar UU Minerba

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengaku, masih tak habis pikir langkah Ariifin Tasrif selaku Menteri ESDM, yang tega melanggar undang-undang. Arifin sendiri mengaku Peraturan Menteri (Permen) perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) bertentangan dengan Undang-undang (UU) Minerba.

Mulyanto mengatakan, permen ini menunjukan pemerintah telah memberikan contoh yang buruk bagi masyarakat. Lantaran, permen tersebut menjadi wujud hasil negosiasi pemerintah dan pengusaha.

“Ini sungguh kejadian yang luar biasa, Menteri dapat melanggar UU. Pasalnya Menteri ESDM akan menerbitkan Peraturan Menteri terkait regulasi tersebut," kata Mulyanto dalam keterangan, Senin (1/5).

Mulyanto menyebut, permen ini secara khusus melanggar pasal 170A dalam UU tersebut. Padahal, secara tegas telah melarang ekspor mineral mentah tiga tahun sejak diundangkan, yang jatuh bulan Juni 2023. 

Mulyanto yakin Presiden Jokowi tahu terkait pelanggaran ini. Sebab sebelumnya bos PTFI sudah bertandang ke istana membicarakan soal tersebut.

"Ini adalah tindakan yang sangat berbahaya bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan negara karena dapat menjadi preseden buruk dan memicu ketidaktertiban di dalam masyarakat dalam pelaksanaan undang-undang," ujarnya.

Maka dari itu, Presiden Joko Widodo seharusnya turun tangan untuk menindak Arifin. Baginya, Arifin telah mengambil tindakan berbahaya bagi penegakan peraturan-perundangan tersebut.

“Kalau memang ia (Jokowi)  tidak merestui langkah tersebut,” ucapnya.  

Sponsored

Jadi, yang lebih mudah dipahami oleh nalar publik, pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif tersebut, justru adalah atas perintah Jokowi.

"Tentunya Presiden Jokowi lah yang memerintahkan hal itu. Kalau tidak, mana mungkin Menteri ESDM berani melakukan tindakan tersebut," terang Mulyanto. 

Untuk diketahui UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba, pasal 170A ayat (1) berbunyi:

Pemegang KK, IUP Operasi Produksi, atau IUPK Operasi Produksi Mineral logam yang:

a. telah melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian;

b. dalam proses pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; dan/atau

c. telah melakukan kerja sama pengolahan dan atau pemurnian dengan pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi lainnya, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian atau pihak lain yang melakukan kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian, dapat melakukan penjualan produk mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

Berita Lainnya
×
tekid